Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Kemitraan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id c. melakukan penyusunan dokumen kerja sama di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan kemitraan dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis pelaksanaan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan evaluasi pelaksanaan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda