Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Kemitraan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan penyusunan dokumen kerja sama di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan kemitraan dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis pelaksanaan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan evaluasi pelaksanaan kemitraan di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
