Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Registrasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan pengembangan sistem pendataan koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan pencatatan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan akuisisi dan pemberian nomor registrasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan penyimpanan dan pengamanan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan pencatatan mutasi benda koleksi bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian izin mutasi benda koleksi bernilai budaya berskala nasional;
h. melakukan pencatatan benda koleksi bernilai budaya berskala nasional yang bukan atau belum menjadi koleksi museum;
i. melakukan penghapusan benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang registrasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
k. melakukan evaluasi pelaksanaan registrasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
