Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Perawatan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengkajian perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan pembersihan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan perbaikan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan rekonstruksi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan restorasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; h. melakukan evaluasi pelaksanaan perawatan benda bernilai budaya berskala nasional; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda