Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Perawatan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengkajian perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan pembersihan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan perbaikan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan rekonstruksi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan restorasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang perawatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melakukan evaluasi pelaksanaan perawatan benda bernilai budaya berskala nasional;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
