Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Kemitraan dan Promosi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan pemberian bimbingan kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan penyuluhan kepada masyarakat di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melaksanakan pemberian layanan pemanduan kepada pengunjung museum di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melaksanakan workshop, ceramah, seminar, dan bentuk layanan edukasi lainnya di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melaksanakan penyusunan dokumen kerja sama di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melaksanakan kemitraan dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri di bidang benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melaksanakan promosi benda bernilai budaya berskala nasional;
i. melaksanakan pemberian bantuan teknis pelaksanaan kemitraan dan promosi koleksi dan museum di tingkat nasional, regional, dan internasional;
j. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kemitraan dan promosi koleksi dan museum di tingkat nasional, regional, dan internasional;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
