Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Kemitraan dan Promosi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan pemberian bimbingan kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan penyuluhan kepada masyarakat di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; d. melaksanakan pemberian layanan pemanduan kepada pengunjung museum di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; e. melaksanakan workshop, ceramah, seminar, dan bentuk layanan edukasi lainnya di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id f. melaksanakan penyusunan dokumen kerja sama di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; g. melaksanakan kemitraan dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri di bidang benda bernilai budaya berskala nasional; h. melaksanakan promosi benda bernilai budaya berskala nasional; i. melaksanakan pemberian bantuan teknis pelaksanaan kemitraan dan promosi koleksi dan museum di tingkat nasional, regional, dan internasional; j. melaksanakan evaluasi pelaksanaan kemitraan dan promosi koleksi dan museum di tingkat nasional, regional, dan internasional; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda