Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Observasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan pengamatan dan pendataan kondisi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan uji laboratorium benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan klasifikasi kondisi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan rekomendasi penanganan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang observasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan evaluasi pelaksanaan observasi benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
