Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Observasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan pengamatan dan pendataan kondisi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan uji laboratorium benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan klasifikasi kondisi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan rekomendasi penanganan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang observasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan evaluasi pelaksanaan observasi benda bernilai budaya berskala nasional; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id