Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengkajian dan Pengumpulan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan identifikasi benda bernilai budaya berskala nasional; c. melaksanakan inventarisasi benda bernilai budaya berskala nasional; d. melaksanakan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional; e. melaksanakan pendataan jenis benda bernilai budaya berskala nasional yang belum menjadi koleksi; f. melaksanakan pencarian, pengumpulan, dan pengadaan benda bernilai budaya berskala nasional; g. melaksanakan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional; h. melaksanakan penyusunan konsep label koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; i. melaksanakan penyusunan data dan informasi hasil kajian benda bernilai budaya berskala nasional; j. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang pengkajian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional; k. melaksanakan evaluasi di bidang pengkajian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id