Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengkajian dan Pengumpulan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan identifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melaksanakan inventarisasi benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melaksanakan klasifikasi benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melaksanakan pendataan jenis benda bernilai budaya berskala nasional yang belum menjadi koleksi;
f. melaksanakan pencarian, pengumpulan, dan pengadaan benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melaksanakan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melaksanakan penyusunan konsep label koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
i. melaksanakan penyusunan data dan informasi hasil kajian benda bernilai budaya berskala nasional;
j. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang pengkajian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional;
k. melaksanakan evaluasi di bidang pengkajian dan pengumpulan benda bernilai budaya berskala nasional;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
