Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Perancangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan pembuatan rancangan pameran benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan penyusunan desain dan pembuatan sarana pameran benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan perancangan dan pembuatan replika benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan penyusunan bahan bantuan teknis di bidang perancangan, sarana pameran, dan replika benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan evaluasi pelaksanaan perancangan, sarana pameran, dan reflika benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
