Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengawetan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penguatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan pelapisan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan fumigasi dan bentuk pengawetan lainnya koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan pemantauan lingkungan mikro koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang pengawetan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan evaluasi pelaksanaan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
