Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Katalogisasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan penyusunan konsep label koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi hasil kajian benda bernilai budaya berskala nasional untuk pemanfaatan;
e. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang pemanfaatan benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan dan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
