Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Katalogisasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan penyusunan konsep label koleksi benda bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi hasil kajian benda bernilai budaya berskala nasional untuk pemanfaatan; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang pemanfaatan benda bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan dan katalogisasi benda bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Pasal.id