Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Dokumentasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengembangan sistem pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
c. melakukan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
d. melakukan penyimpanan dokumen benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
e. melakukan perawatan dan pemeliharaan dokumen benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
f. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
g. melakukan evaluasi pelaksanaan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
