Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Dokumentasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengembangan sistem pendokumentasian benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; c. melakukan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; d. melakukan penyimpanan dokumen benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; e. melakukan perawatan dan pemeliharaan dokumen benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; g. melakukan evaluasi pelaksanaan dokumentasi benda koleksi museum bernilai budaya berskala nasional; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda