Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS MUSEUM NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Perawatan dan Pengawetan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan observasi kondisi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
c. melaksanakan uji laboratorium benda bernilai budaya berskala nasional;
d. melaksanakan klasifikasi kondisi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
e. melaksanakan rekomendasi penanganan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
f. melaksanakan pengkajian perawatan benda bernilai budaya berskala nasional;
g. melaksanakan pembersihan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
h. melaksanakan perbaikan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
i. melaksanakan rekonstruksi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
j. melaksanakan restorasi koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
k. melaksanakan penguatan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
l. melaksanakan pelapisan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
m. melaksanakan fumigasi dan bentuk pengawetan lainnya koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
n. melaksanakan pemantauan lingkungan mikro koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
o. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang perawatan dan pengawetan koleksi benda bernilai budaya berskala nasional;
p. melaksanakan evaluasi di bidang perawatan dan pengawetan benda bernilai budaya berskala nasional;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
