Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Industri Kehutanan adalah produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi rotan.
2. Kayu adalah bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu dan/atau sejenisnya.
3. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disingkat ETPIK adalah perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan.
4. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Non-Produsen yang selanjutnya disingkat ETPIK Non-Produsen adalah perusahaan perdagangan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan.
5. Industri Kecil dan Menengah pemilik ETPIK yang selanjutnya disebut IKM pemilik ETPIK adalah industri pemilik Tanda Daftar Industri (TDI) dan Izin Usaha Industri (IUI) yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp.
10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
6. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat LVLK adalah lembaga berbadan hukum INDONESIA yang melakukan verifikasi legalitas kayu.
7. Surat Persetujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat SPE adalah izin untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan yang berbahan baku kayu ulin.
8. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Deklarasi Ekspor adalah pernyataan dari IKM pemilik ETPIK bahwa barang yang diekspor menggunakan sumber bahan baku yang telah memenuhi persyaratan legalitas.
10. Sertifikat Legalitas Kayu yang selanjutnya disebut S-LK adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah memenuhi standar legalitas kayu.
11. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan Produk Industri Kehutanan yang dilakukan oleh surveyor.
12. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
13. Sistem Informasi Legalitas Kayu Online yang selanjutnya disebut SILK Online adalah sistem informasi yang berfungsi sebagai pusat informasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan media penerbitan Dokumen V-Legal.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
16. Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
17.Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan yang selanjutnya disingkat UPTP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu perdagangan.
Produk Industri Kehutanan yang dibatasi ekspornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilaksanakan oleh:
a. perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK; dan
b. perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK Non- Produsen.
(2) Kewenangan menerbitkan pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non- Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berada pada Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada koordinator pelaksana UPTP.
(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, perusahaan industri kehutanan harus mengajukan permohonan kepada koordinator pelaksana UPTP secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, bagi perusahaan berbadan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum;
e. fotokopi surat pengesahan badan hukum dari instansi berwenang, bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum; dan
f. rekomendasi dari instansi teknis di daerah yang membina bidang industri kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan harus mengajukan permohonan kepada koordinator pelaksana UPTP secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, bagi perusahaan berbadan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum;
e. fotokopi surat pengesahan badan hukum dari instansi berwenang, bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum;
f. fotokopi surat perjanjian kerjasama dengan industri produk kehutanan skala kecil bukan pemilik ETPIK yang disahkan oleh notaris setempat; dan
g. rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan pemohon.
Koordinator pelaksana UPTP atas nama Menteri menerbitkan:
a. pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan permohonan pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(1) Pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Masa berlaku pengakuan sebagai ETPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan produksi dan ekspor Produk Industri Kehutanan.
(3) Masa berlaku pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan ekspor Produk Industri Kehutanan.
(4) Dalam hal masa berlaku pengakuan sebagai ETPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, perusahaan dapat mengajukan permohonan pengakuan sebagai ETPIK sesuai ketentuan dalam Pasal 4 dan cukup dilengkapi dengan dokumen huruf a sampai dengan huruf e.
(5) Dalam hal masa berlaku pengakuan sebagai ETPIK Non- Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, perusahaan dapat mengajukan permohonan pengakuan sebagai ETPIK Non- Produsen sesuai ketentuan dalam Pasal 5 dan cukup dilengkapi dengan dokumen huruf a sampai dengan huruf f.
(1) Dalam hal terjadi perubahan data pada dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2), perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib mengajukan permohonan perubahan pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non- Produsen kepada koordinator pelaksana UPTP secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id sejak terjadi perubahan data dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud.
(2) Dalam hal salah satu dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) atau Pasal 5 ayat
(2) akan habis masa berlakunya, perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib mengajukan permohonan perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen kepada koordinator pelaksana UPTP secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dokumen tersebut habis masa berlakunya.
(3) Koordinator pelaksana UPTP atas nama Menteri menerbitkan:
a. perubahan pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan permohonan perubahan pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
Dalam hal ekspor dilakukan oleh ETPIK Non-Produsen, Produk Industri Kehutanan harus berasal dari perusahaan industri kehutanan yang bekerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dan Pasal 9 yang tercantum dalam dokumen ETPIK Non-Produsen.
(1) Apabila diperlukan terhadap perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen, Direktur dapat menugaskan pejabat untuk melakukan pemeriksaan mengenai:
a. keabsahan dokumen yang dipersyaratkan pada saat permohonan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2);
b. keberadaan perusahaan baik industri dan/atau kantor; dan
c. kegiatan usaha produksi atau ekspor sesuai dengan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang dimiliki.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkoordinasi dan/atau oleh Surveyor independen.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan ETPIK atau ETPIK Non- Produsen.
(4) Laporan Hasil Pemeriksaan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan pemeriksaan.
(1) Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS Ex.
4407.10.00.00 s.d Ex. 4407.99.90.00, Ex. 4409.10.00.00 s.d Ex.
4409.29.00.00, Ex. 4412.31.00.00 s.d Ex. 4412.99.00.90 (khusus laminated block dan laminated board), Ex. 4415.10.00.00 dan Ex.
4415.20.00.00 (khusus palet kotak dan palet papan), Ex.
4418.10.00.00 s.d Ex. 4418.90.90.00 (kecuali daun pintu dan daun jendela), dan 9406.00.92.00 (khusus bangunan prefabrikasi dari kayu) dapat diekspor apabila memenuhi ketentuan dan kriteria teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Produk Industri Kehutanan dari kayu kelapa dan kayu kelapa sawit dalam bentuk Surfaced Four Side (S4S) atau olahan lanjutannya dapat diekspor tanpa dikenakan pembatasan ukuran.
(1) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dapat diekspor setelah disetujui dalam rapat Tim Koordinasi.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(1) Setiap ekspor Produk Industri Kehutanan yang berbahan baku kayu ulin harus disertai SPE dari Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Untuk memperoleh SPE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan pemilik ETPIK dan ETPIK Non-Produsen harus
mengajukan permohonan secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id dan/atau tertulis kepada koordinator pelaksana UPTP dengan melampirkan:
a. fotokopi dokumen ETPIK dan ETPIK Non-Produsen;
b. rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
c. fotokopi laporan hasil verifikasi produk kayu ulin olahan (Prokalino) dari Surveyor independen.
(3) Koordinator pelaksana UPTP atas nama Menteri menerbitkan:
a. SPE paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterima dengan lengkap dan benar; atau
b. penolakan permohonan SPE paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan/atau benar.
(4) Masa berlaku SPE paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilengkapi Dokumen V-Legal terhadap produk industri kehutanan sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran I Kelompok A; dan
b. Lampiran I Kelompok B.
(2) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh LVLK yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.
(1) Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
(2) LVLK mengirimkan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui SILK Online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Biaya yang ditimbulkan atas jasa pelayanan kegiatan penerbitan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada eksportir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
(1) IKM pemilik ETPIK yang belum memiliki S-LK dapat mengekspor Produk Industri Kehutanan pada Lampiran I Kelompok B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.
(2) IKM pemilik ETPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat mengekspor Produk Industri Kehutanan pada Lampiran I Kelompok B, hanya IKM pemilik ETPIK yang terdapat dalam daftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
(1) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS Ex.4414.00.00.00, Ex.4416.00.10.00, Ex.4416.00.90.00, Ex.4417.00.10.00, Ex.4417.00.90.00, Ex.4419.00.00.00,
9401.61.00.00,
9401.69.00.10,
9401.69.00.90,
9403.30.00.00,
9403.40.00.00,
9403.50.00.00,
9403.60.10.00,
9403.60.90.00 dan
9403.90.90.00.
(2) IKM pemilik ETPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Deklarasi Ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal.
(3) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang diekspor oleh IKM pemilik ETPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ke negara yang sudah memiliki kerja sama dan/atau nota kesepahaman mengenai penegakan hukum kehutanan, penatakelolaan dan perdagangan produk kayu (Forest Law Enforcement Governance and Trade) dengan Pemerintah Republik INDONESIA wajib menggunakan Dokumen V-Legal.
(1) IKM pemilik ETPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang mengekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib menyampaikan Deklarasi Ekspor kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
(2) IKM pemilik ETPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengirimkan Deklarasi Ekspor melalui SILK Online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Deklarasi Ekspor digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.
(1) Setiap 1 (satu) Deklarasi Ekspor hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
(2) Ketentuan mengenai Deklarasi Ekspor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan berupa Pulp dan Kertas yang berbahan baku bukan kayu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok A dan Kelompok B dikecualikan dari Peraturan Menteri ini setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro dalam hal ini Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah eksportir menyampaikan bukti uji laboratorium bahwa bahan baku Pulp dan Kertas tersebut bukan berasal dari kayu.
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang.
(2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor independen yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan, Surveyor harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. telah mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Inspeksi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN);
c. telah mendapatkan surat pernyataan kompetensi sebagai surveyor yang diakui mempunyai kemampuan teknis di bidang verifikasi atau penelusuran teknis Produk Industri Kehutanan;
dan
d. mempunyai jaringan pelayanan yang luas di wilayah INDONESIA.
(4) Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan meliputi:
a. kegiatan verifikasi administratif dan/atau elektronik, meliputi:
1. keabsahan dokumen ETPIK dan ETPIK Non-Produsen; dan
2. keabsahan Dokumen V-Legal;
b. kegiatan verifikasi fisik, meliputi:
1. jumlah, jenis, merek dan nomor kemasan;
2. jumlah barang;
3. jenis kayu;
4. kriteria teknis;
5. kesesuaian Pos Tarif/HS;
6. melakukan pengawasan pemuatan ke dalam peti kemas, jika pengapalannya menggunakan peti kemas; dan
7. melakukan pemasangan segel pada peti kemas apabila seluruh barang dalam peti kemas diperiksa oleh Surveyor.
(5) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.
(6) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan oleh Surveyor paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(7) Biaya yang timbul atas kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pemerintah.
(1) Perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melaporkan:
a. rencana dan realisasi produksi tahunan, dan rencana dan realisasi ekspor tahunan, bagi perusahaan pemilik ETPIK; atau
b. rencana dan realisasi ekspor tahunan bagi perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat akhir bulan Februari untuk:
a. realisasi produksi dan ekspor tahun sebelumnya, serta rencana produksi dan ekspor tahun berjalan, bagi perusahaan pemilik ETPIK; atau
b. realisasi ekspor tahun sebelumnya dan rencana ekspor tahun berjalan, bagi perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen.
(3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara manual dan/atau online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dibekukan apabila perusahaan, pengurus dan/atau direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen:
a. tidak melakukan kegiatan produksi dan ekspor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk perusahaan pemilik ETPIK atau tidak melakukan kegiatan ekspor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen;
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau ayat (2);
c. tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan/atau
d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
(1) Pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan, pengurus dan/atau direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen:
a. kembali melakukan kegiatan produksi dan akan melaksanakan ekspor untuk perusahaan pemilik ETPIK atau akan melaksanakan ekspor untuk perusahaan pemilik ETPIK Non- Produsen;
b. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau ayat (2);
c. telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan/atau
d. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Pengaktifan kembali ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen kepada koordinator pelaksana UPTP secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Permohonan pengaktifan kembali ETPIK atau ETPIK Non-Produsen dilengkapi dengan dokumen:
a. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI), bagi pemilik ETPIK;
b. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), bagi pemilik ETPIK Non-Produsen;
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi akta pendirian perusahaan; dan
f. dokumen yang mendukung terpenuhinya syarat-syarat pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dicabut apabila perusahaan, pengurus dan/atau direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau ayat (2) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan data dan/atau habis masa berlaku dokumen;
b. tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pembekuan;
c. terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimilikinya berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan;
e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen dan/atau pelanggaran ketentuan di bidang ekspor berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. telah dilakukan pembekuan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebanyak 2 (dua) kali dan memenuhi alasan untuk pembekuan kembali;
g. tidak mengajukan pengaktifan kembali terhadap ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang telah dibekukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan/atau
h. menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar pada saat mengajukan permohonan:
1. ETPIK atau ETPIK Non-Produsen; atau
2. perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen.
(1) Pembekuan, pengaktifan, dan pencabutan ETPIK atau ETPIK Non- Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dilakukan oleh koordinator pelaksana UPTP atas nama Menteri.
(2) Koordinator pelaksana UPTP atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan, dan pencabutan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bina Usaha Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan instansi teknis di daerah yang membina bidang industri kehutanan dan bidang perdagangan.
Terhadap surveyor yang:
a. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dikenakan sanksi berupa pencabutan hak menerima imbalan jasa atas verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan pada bulan yang tidak dilaporkan.
b. menerbitkan LS tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) surveyor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis dalam pelaksanaan ekspor Produk Industri Kehutanan.
Terhadap ekspor Produk Industri Kehutanan yang merupakan barang contoh, bahan penelitian dan barang keperluan pameran ke luar negeri dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.