Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) IKM pemilik ETPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang mengekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib menyampaikan Deklarasi Ekspor kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
(2) IKM pemilik ETPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengirimkan Deklarasi Ekspor melalui SILK Online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Deklarasi Ekspor digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.
Koreksi Anda
