Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) IKM pemilik ETPIK yang belum memiliki S-LK dapat mengekspor Produk Industri Kehutanan pada Lampiran I Kelompok B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.
(2) IKM pemilik ETPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat mengekspor Produk Industri Kehutanan pada Lampiran I Kelompok B, hanya IKM pemilik ETPIK yang terdapat dalam daftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
