Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila diperlukan terhadap perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen, Direktur dapat menugaskan pejabat untuk melakukan pemeriksaan mengenai:
a. keabsahan dokumen yang dipersyaratkan pada saat permohonan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2);
b. keberadaan perusahaan baik industri dan/atau kantor; dan
c. kegiatan usaha produksi atau ekspor sesuai dengan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang dimiliki.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkoordinasi dan/atau oleh Surveyor independen.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan ETPIK atau ETPIK Non- Produsen.
(4) Laporan Hasil Pemeriksaan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda
