Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila diperlukan terhadap perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen, Direktur dapat menugaskan pejabat untuk melakukan pemeriksaan mengenai: a. keabsahan dokumen yang dipersyaratkan pada saat permohonan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2); b. keberadaan perusahaan baik industri dan/atau kantor; dan c. kegiatan usaha produksi atau ekspor sesuai dengan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang dimiliki. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara berkoordinasi dan/atau oleh Surveyor independen. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan ETPIK atau ETPIK Non- Produsen. (4) Laporan Hasil Pemeriksaan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda