Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan, pengurus dan/atau direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen:
a. kembali melakukan kegiatan produksi dan akan melaksanakan ekspor untuk perusahaan pemilik ETPIK atau akan melaksanakan ekspor untuk perusahaan pemilik ETPIK Non- Produsen;
b. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau ayat (2);
c. telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan/atau
d. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Pengaktifan kembali ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen kepada koordinator pelaksana UPTP secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Permohonan pengaktifan kembali ETPIK atau ETPIK Non-Produsen dilengkapi dengan dokumen:
a. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI), bagi pemilik ETPIK;
b. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), bagi pemilik ETPIK Non-Produsen;
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi akta pendirian perusahaan; dan
f. dokumen yang mendukung terpenuhinya syarat-syarat pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
