Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan, pengurus dan/atau direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen: a. kembali melakukan kegiatan produksi dan akan melaksanakan ekspor untuk perusahaan pemilik ETPIK atau akan melaksanakan ekspor untuk perusahaan pemilik ETPIK Non- Produsen; b. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau ayat (2); c. telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan/atau d. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Pengaktifan kembali ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen kepada koordinator pelaksana UPTP secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (3) Permohonan pengaktifan kembali ETPIK atau ETPIK Non-Produsen dilengkapi dengan dokumen: a. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI), bagi pemilik ETPIK; b. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), bagi pemilik ETPIK Non-Produsen; c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. fotokopi akta pendirian perusahaan; dan f. dokumen yang mendukung terpenuhinya syarat-syarat pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda