Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator pelaksana UPTP atas nama Menteri menerbitkan: a. pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diterima secara lengkap dan benar; atau b. penolakan permohonan pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id