Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Produk Industri Kehutanan yang dibatasi ekspornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
