Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan berupa Pulp dan Kertas yang berbahan baku bukan kayu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok A dan Kelompok B dikecualikan dari Peraturan Menteri ini setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro dalam hal ini Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah eksportir menyampaikan bukti uji laboratorium bahwa bahan baku Pulp dan Kertas tersebut bukan berasal dari kayu.
Koreksi Anda
