Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap ekspor Produk Industri Kehutanan yang merupakan barang contoh, bahan penelitian dan barang keperluan pameran ke luar negeri dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id