Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor. (2) LVLK mengirimkan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui SILK Online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (3) Biaya yang ditimbulkan atas jasa pelayanan kegiatan penerbitan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada eksportir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda