Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap 1 (satu) Deklarasi Ekspor hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
(2) Ketentuan mengenai Deklarasi Ekspor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Koreksi Anda
