Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembekuan, pengaktifan, dan pencabutan ETPIK atau ETPIK Non- Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dilakukan oleh koordinator pelaksana UPTP atas nama Menteri.
(2) Koordinator pelaksana UPTP atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan pembekuan, pengaktifan, dan pencabutan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bina Usaha Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan instansi teknis di daerah yang membina bidang industri kehutanan dan bidang perdagangan.
Koreksi Anda
