Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal ekspor dilakukan oleh ETPIK Non-Produsen, Produk Industri Kehutanan harus berasal dari perusahaan industri kehutanan yang bekerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dan Pasal 9 yang tercantum dalam dokumen ETPIK Non-Produsen.
Koreksi Anda