Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dapat diekspor setelah disetujui dalam rapat Tim Koordinasi. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id