Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melaporkan:
a. rencana dan realisasi produksi tahunan, dan rencana dan realisasi ekspor tahunan, bagi perusahaan pemilik ETPIK; atau
b. rencana dan realisasi ekspor tahunan bagi perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat akhir bulan Februari untuk:
a. realisasi produksi dan ekspor tahun sebelumnya, serta rencana produksi dan ekspor tahun berjalan, bagi perusahaan pemilik ETPIK; atau
b. realisasi ekspor tahun sebelumnya dan rencana ekspor tahun berjalan, bagi perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen.
(3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara manual dan/atau online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Koreksi Anda
