Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dicabut apabila perusahaan, pengurus dan/atau direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau ayat (2) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan data dan/atau habis masa berlaku dokumen;
b. tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pembekuan;
c. terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimilikinya berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan;
e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen dan/atau pelanggaran ketentuan di bidang ekspor berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. telah dilakukan pembekuan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebanyak 2 (dua) kali dan memenuhi alasan untuk pembekuan kembali;
g. tidak mengajukan pengaktifan kembali terhadap ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang telah dibekukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan/atau
h. menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar pada saat mengajukan permohonan:
1. ETPIK atau ETPIK Non-Produsen; atau
2. perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen.
Koreksi Anda
