Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dicabut apabila perusahaan, pengurus dan/atau direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau ayat (2) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan data dan/atau habis masa berlaku dokumen; b. tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pembekuan; c. terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimilikinya berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen dan/atau pelanggaran ketentuan di bidang ekspor berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. telah dilakukan pembekuan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebanyak 2 (dua) kali dan memenuhi alasan untuk pembekuan kembali; g. tidak mengajukan pengaktifan kembali terhadap ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang telah dibekukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan/atau h. menyampaikan data atau dokumen yang tidak benar pada saat mengajukan permohonan: 1. ETPIK atau ETPIK Non-Produsen; atau 2. perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen.
Koreksi Anda