Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS Ex.4414.00.00.00, Ex.4416.00.10.00, Ex.4416.00.90.00, Ex.4417.00.10.00, Ex.4417.00.90.00, Ex.4419.00.00.00, 9401.61.00.00, 9401.69.00.10, 9401.69.00.90, 9403.30.00.00, 9403.40.00.00, 9403.50.00.00, 9403.60.10.00, 9403.60.90.00 dan 9403.90.90.00. (2) IKM pemilik ETPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Deklarasi Ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal. (3) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diekspor oleh IKM pemilik ETPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ke negara yang sudah memiliki kerja sama dan/atau nota kesepahaman mengenai penegakan hukum kehutanan, penatakelolaan dan perdagangan produk kayu (Forest Law Enforcement Governance and Trade) dengan Pemerintah Republik INDONESIA wajib menggunakan Dokumen V-Legal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id