Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi Produk Industri Kehutanan yang termasuk dalam Pos Tarif/HS Ex.4414.00.00.00, Ex.4416.00.10.00, Ex.4416.00.90.00, Ex.4417.00.10.00, Ex.4417.00.90.00, Ex.4419.00.00.00,
9401.61.00.00,
9401.69.00.10,
9401.69.00.90,
9403.30.00.00,
9403.40.00.00,
9403.50.00.00,
9403.60.10.00,
9403.60.90.00 dan
9403.90.90.00.
(2) IKM pemilik ETPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Deklarasi Ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal.
(3) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang diekspor oleh IKM pemilik ETPIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ke negara yang sudah memiliki kerja sama dan/atau nota kesepahaman mengenai penegakan hukum kehutanan, penatakelolaan dan perdagangan produk kayu (Forest Law Enforcement Governance and Trade) dengan Pemerintah Republik INDONESIA wajib menggunakan Dokumen V-Legal.
Koreksi Anda
