Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang.
(2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor independen yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan, Surveyor harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. telah mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Inspeksi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN);
c. telah mendapatkan surat pernyataan kompetensi sebagai surveyor yang diakui mempunyai kemampuan teknis di bidang verifikasi atau penelusuran teknis Produk Industri Kehutanan;
dan
d. mempunyai jaringan pelayanan yang luas di wilayah INDONESIA.
(4) Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Industri Kehutanan meliputi:
a. kegiatan verifikasi administratif dan/atau elektronik, meliputi:
1. keabsahan dokumen ETPIK dan ETPIK Non-Produsen; dan
2. keabsahan Dokumen V-Legal;
b. kegiatan verifikasi fisik, meliputi:
1. jumlah, jenis, merek dan nomor kemasan;
2. jumlah barang;
3. jenis kayu;
4. kriteria teknis;
5. kesesuaian Pos Tarif/HS;
6. melakukan pengawasan pemuatan ke dalam peti kemas, jika pengapalannya menggunakan peti kemas; dan
7. melakukan pemasangan segel pada peti kemas apabila seluruh barang dalam peti kemas diperiksa oleh Surveyor.
(5) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.
(6) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan oleh Surveyor paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, dan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(7) Biaya yang timbul atas kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
