Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dibekukan apabila perusahaan, pengurus dan/atau direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen:
a. tidak melakukan kegiatan produksi dan ekspor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk perusahaan pemilik ETPIK atau tidak melakukan kegiatan ekspor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen;
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau ayat (2);
c. tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan/atau
d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda
