Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dibekukan apabila perusahaan, pengurus dan/atau direksi perusahaan pemilik ETPIK atau pemilik ETPIK Non-Produsen: a. tidak melakukan kegiatan produksi dan ekspor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk perusahaan pemilik ETPIK atau tidak melakukan kegiatan ekspor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun untuk perusahaan pemilik ETPIK Non-Produsen; b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau ayat (2); c. tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan/atau d. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda