Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan data pada dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2), perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib mengajukan permohonan perubahan pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non- Produsen kepada koordinator pelaksana UPTP secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id sejak terjadi perubahan data dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud.
(2) Dalam hal salah satu dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) atau Pasal 5 ayat
(2) akan habis masa berlakunya, perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib mengajukan permohonan perubahan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen kepada koordinator pelaksana UPTP secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dokumen tersebut habis masa berlakunya.
(3) Koordinator pelaksana UPTP atas nama Menteri menerbitkan:
a. perubahan pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan permohonan perubahan pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
Koreksi Anda
