Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap ekspor Produk Industri Kehutanan yang berbahan baku kayu ulin harus disertai SPE dari Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2) Untuk memperoleh SPE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan pemilik ETPIK dan ETPIK Non-Produsen harus
mengajukan permohonan secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id dan/atau tertulis kepada koordinator pelaksana UPTP dengan melampirkan:
a. fotokopi dokumen ETPIK dan ETPIK Non-Produsen;
b. rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
c. fotokopi laporan hasil verifikasi produk kayu ulin olahan (Prokalino) dari Surveyor independen.
(3) Koordinator pelaksana UPTP atas nama Menteri menerbitkan:
a. SPE paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterima dengan lengkap dan benar; atau
b. penolakan permohonan SPE paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan/atau benar.
(4) Masa berlaku SPE paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda
