Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilengkapi Dokumen V-Legal terhadap produk industri kehutanan sebagaimana tercantum dalam:
a. Lampiran I Kelompok A; dan
b. Lampiran I Kelompok B.
(2) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh LVLK yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor kepada kantor pabean.
Koreksi Anda
