Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan harus mengajukan permohonan kepada koordinator pelaksana UPTP secara online melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya, bagi perusahaan berbadan usaha baik badan hukum maupun bukan badan hukum;
e. fotokopi surat pengesahan badan hukum dari instansi berwenang, bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum;
f. fotokopi surat perjanjian kerjasama dengan industri produk kehutanan skala kecil bukan pemilik ETPIK yang disahkan oleh notaris setempat; dan
g. rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan pemohon.
Koreksi Anda
