Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Masa berlaku pengakuan sebagai ETPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan produksi dan ekspor Produk Industri Kehutanan.
(3) Masa berlaku pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan ekspor Produk Industri Kehutanan.
(4) Dalam hal masa berlaku pengakuan sebagai ETPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, perusahaan dapat mengajukan permohonan pengakuan sebagai ETPIK sesuai ketentuan dalam Pasal 4 dan cukup dilengkapi dengan dokumen huruf a sampai dengan huruf e.
(5) Dalam hal masa berlaku pengakuan sebagai ETPIK Non- Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir, perusahaan dapat mengajukan permohonan pengakuan sebagai ETPIK Non- Produsen sesuai ketentuan dalam Pasal 5 dan cukup dilengkapi dengan dokumen huruf a sampai dengan huruf f.
Koreksi Anda
