Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilaksanakan oleh:
a. perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK; dan
b. perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK Non- Produsen.
(2) Kewenangan menerbitkan pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non- Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berada pada Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada koordinator pelaksana UPTP.
Koreksi Anda
