Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilaksanakan oleh: a. perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK; dan b. perusahaan perdagangan di bidang ekspor Produk Industri Kehutanan yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK Non- Produsen. (2) Kewenangan menerbitkan pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non- Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berada pada Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai ETPIK dan ETPIK Non-Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada koordinator pelaksana UPTP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id