Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 97-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Industri Kehutanan adalah produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi rotan.
2. Kayu adalah bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) tidak termasuk bambu dan/atau sejenisnya.
3. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan yang selanjutnya disingkat ETPIK adalah perusahaan industri kehutanan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan.
4. Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan Non-Produsen yang selanjutnya disingkat ETPIK Non-Produsen adalah perusahaan perdagangan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan.
5. Industri Kecil dan Menengah pemilik ETPIK yang selanjutnya disebut IKM pemilik ETPIK adalah industri pemilik Tanda Daftar Industri (TDI) dan Izin Usaha Industri (IUI) yang telah mendapat pengakuan sebagai ETPIK dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp.
10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
6. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat LVLK adalah lembaga berbadan hukum INDONESIA yang melakukan verifikasi legalitas kayu.
7. Surat Persetujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat SPE adalah izin untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan yang berbahan baku kayu ulin.
8. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Deklarasi Ekspor adalah pernyataan dari IKM pemilik ETPIK bahwa barang yang diekspor menggunakan sumber bahan baku yang telah memenuhi persyaratan legalitas.
10. Sertifikat Legalitas Kayu yang selanjutnya disebut S-LK adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak yang menyatakan bahwa pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak telah memenuhi standar legalitas kayu.
11. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan Produk Industri Kehutanan yang dilakukan oleh surveyor.
12. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
13. Sistem Informasi Legalitas Kayu Online yang selanjutnya disebut SILK Online adalah sistem informasi yang berfungsi sebagai pusat informasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan media penerbitan Dokumen V-Legal.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
16. Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
17.Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan yang selanjutnya disingkat UPTP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu perdagangan.
Koreksi Anda
