Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
4. Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
6. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
7. Janda atau Duda adalah istri atau suami yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari Peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
8. Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari Peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
9. Orang Tua adalah ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, ayah angkat atau ibu angkat, yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
10. Penerima Manfaat Pensiun adalah Peserta atau ahli waris Peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
11. Iuran Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta dan Pemberi Kerja.
12. Masa Iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
13. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja, ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan yang bersifat tetap bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
14. Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
15. Usia Pensiun adalah usia saat Peserta dapat mulai menerima Manfaat Pensiun.
16. Dokter Penasehat adalah dokter yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan pertimbangan medis dalam menentukan dan MENETAPKAN peserta yang mengalami Cacat Total Tetap.
17. Kanal Pelayanan adalah jaringan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan informasi program, pendaftaran Peserta, penerimaan Iuran, pelayanan jaminan baik milik sendiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga.
18. Tingkat Kepadatan adalah tingkat ketaatan pembayaran Iuran oleh Peserta.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
BAB II
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Pasal 2
(1) Peserta merupakan Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu Peserta penerima upah yang terdiri atas:
a. Pekerja pada perusahaan; dan
b. Pekerja pada orang perseorangan.
(3) Selain Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemberi Kerja dapat mengikuti program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Manfaat Pensiun diajukan oleh Peserta atau ahli waris Peserta yang terdaftar sebagai Penerima Manfaat Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pembayaran Manfaat Pensiun yang diajukan oleh Peserta atau ahli waris Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan surat pemberitahuan Usia Pensiun paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Peserta mencapai Usia Pensiun, dengan melampirkan:
a. formulir data Peserta; dan
b. susunan Penerima Manfaat Pensiun.
(2) Pemberitahuan Usia Pensiun untuk Peserta aktif diberikan melalui surat pemberitahuan atau media elektronik atau kanal lain yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Surat pemberitahuan Usia Pensiun untuk Peserta non aktif diberikan melalui alamat Peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengembalikan formulir data Peserta dan susunan Penerima Manfaat Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum memasuki Usia Pensiun.
(5) Dalam hal Peserta tidak mengembalikan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), data yang digunakan sesuai dengan data Peserta dan susunan Penerima Manfaat Pensiun yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Manfaat Pensiun berupa manfaat pasti ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
b. untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
(2) Formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah 1% (satu persen) dikali Masa Iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
(3) Upah tiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan Manfaat Pensiun dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah upah yang dilaporkan dan paling tinggi sebesar batas upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Manfaat Pensiun untuk pertama kali dibayarkan dengan ketentuan:
a. paling cepat sejak hak atas Manfaat Pensiun mulai diperhitungkan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan; atau
b. paling lambat 15 (lima belas) hari sejak hak atas Manfaat Pensiun timbul dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
(1) Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara sekaligus, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya.
(2) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihitung dan ditetapkan setiap bulan berdasarkan nilai sebenarnya.
(3) Nilai sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah hasil
program Jaminan Pensiun dikurangi biaya operasional.
(4) Penetapan hasil pengembangan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Dalam hal Pemberi Kerja menunggak iuran dan Peserta telah memasuki Usia Pensiun, Pemberi Kerja wajib melunasi tunggakan Iuran dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pengajuan.
(2) Pemberi kerja yang telah melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta dapat menerima Manfaat Pensiun dengan memperhitungkan Masa Iur dari tunggakan Iuran yang dilunasi.
(3) Apabila Pemberi Kerja tidak melunasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Manfaat Pensiun dibayarkan tanpa memperhitungkan Masa Iur dari tunggakan Iuran yang belum dilunasi.
(4) Dalam hal Pemberi Kerja tidak melunasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih Manfaat Pensiun yang seharusnya menjadi hak Peserta, tetap harus dibayar oleh Pemberi Kerja.
(1) Penerima Manfaat Pensiun hari tua adalah Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen:
a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
c. fotokopi kartu keluarga.
(3) Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
(4) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memberitahukan pilihannya kepada BPJS
Ketenagakerjaan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum memasuki Usia Pensiun.
(5) Dalam hal Peserta memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan dan memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat menjadi Peserta lagi.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disertai dengan menunjukkan aslinya.
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun hari tua dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun.
(1) Dalam hal Peserta mencapai Usia Pensiun sebelum memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan Manfaat Pensiun yang dibayar secara sekaligus.
(2) Besar Manfaat Pensiun hari tua yang dibayar secara sekaligus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(1) Penerima Manfaat Pensiun cacat adalah Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap sebelum mencapai Usia Pensiun.
(2) Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh dokter pemeriksa atau dokter yang merawat atau Dokter Penasehat.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atas hasil penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen:
a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk;
c. fotokopi kartu keluarga;
d. fotokopi surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter yang merawat atau Dokter Penasehat yang menyatakan Peserta mengalami Cacat Total Tetap;
dan
e. fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e disertai dengan menunjukkan aslinya.
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun cacat dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Hak atas Manfaat Pensiun cacat diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami Cacat Total Tetap.
(1) Dalam hal Peserta mengalami Cacat Total Tetap dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun cacat adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
a. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen); dan
b. kejadian yang menyebabkan Cacat Total Tetap terjadi setelah Peserta terdaftar dalam program Jaminan Pensiun paling singkat 1 (satu) bulan.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pembayaran Manfaat Pensiun cacat dilakukan secara sekaligus.
(3) Besar Manfaat Pensiun cacat yang dibayar secara sekaligus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(1) Penerima Manfaat Pensiun Janda atau Duda adalah Janda atau Duda dari Peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun atau meninggal dunia setelah memperoleh Manfaat Pensiun hari tua atau Manfaat Pensiun cacat.
(2) Janda atau Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ahli waris Peserta sesuai dengan data terakhir yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Janda atau Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen:
a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk Peserta;
c. fotokopi kartu tanda penduduk Janda atau Duda;
d. fotokopi kartu keluarga;
e. fotokopi surat nikah;
f. fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir; dan
g. fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf g disertai dengan menunjukkan aslinya.
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun Janda atau Duda dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Hak atas Manfaat Pensiun Janda atau Duda diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta meninggal dunia.
(1) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun Janda atau Duda adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
a. telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu) tahun;
dan
b. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pembayaran Manfaat Pensiun Janda atau Duda dilakukan secara sekaligus.
(3) Besar Manfaat Pensiun Janda atau Duda yang dibayar secara sekaligus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(1) Penerima Manfaat Pensiun Anak paling banyak 2 (dua) orang Anak.
(2) Manfaat Pensiun Anak diterima oleh Anak dalam hal:
a. Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri atau suami; atau
b. Janda atau Duda dari Peserta meninggal dunia atau menikah lagi.
(3) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ahli waris Peserta sesuai dengan data terakhir yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen:
a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk anak;
c. fotokopi kartu keluarga;
d. fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir; dan
e. fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
(5) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, Manfaat Pensiun Anak diajukan oleh wali anak dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen:
a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak;
c. fotokopi kartu keluarga;
d. fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir;
e. fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir;
f. fotokopi surat keterangan sebagai wali anak dari instansi yang berwenang; dan
g. fotokopi kartu tanda penduduk wali anak.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e dan ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g disertai dengan menunjukkan aslinya.
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun Anak dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Hak atas Manfaat Pensiun Anak diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah:
a. Peserta meninggal dunia;
b. Janda atau Duda meninggal dunia; atau
c. Janda atau Duda menikah lagi.
(1) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun Anak adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
a. telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu) tahun;
dan
b. Peserta rutin membayar iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pembayaran Manfaat Pensiun Anak dilakukan secara sekaligus.
(3) Besar Manfaat Pensiun Anak yang dibayar secara sekaligus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(1) Penerima Manfaat Pensiun Orang Tua adalah orang tua dari Peserta yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri, suami, atau anak.
(2) Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan data terakhir yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen:
a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk orang tua;
c. fotokopi kartu keluarga;
d. fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir; dan
e. fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e disertai dengan menunjukkan aslinya.
(1) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) yang wajib mendaftarkan Pekerjanya untuk mengikuti program Jaminan Pensiun adalah Pemberi Kerja dengan skala:
a. usaha besar; dan
b. usaha menengah.
(2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai kriteria:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
(3) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai kriteria:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
(4) Dalam hal terjadi perubahan skala usaha, Pemberi Kerja tidak dapat mengurangi hak Pekerja untuk melanjutkan kepesertaan program Jaminan Pensiun yang diikutinya.
(1) Pemberi Kerja dengan skala usaha kecil dan mikro dapat mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program Jaminan Pensiun.
(2) Pemberi Kerja dengan skala usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kriteria:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberi Kerja dengan skala usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kriteria:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(1) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk pertama kali ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
(1) Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
b. fotokopi kartu keluarga.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diintegrasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem administrasi kependudukan.
(4) Pengisian dan penyampaian formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual maupun elektronik.
(5) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan nomor kepesertaan, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Dalam hal Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen:
a. fotokopi perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja;
b. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
c. fotokopi kartu keluarga.
(2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran dilakukan.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuktikan Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pemberi Kerja wajib memungut dan menyetor Iuran yang menjadi kewajiban Pekerja dan membayar Iuran yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan tidak terpenuhinya persyaratan, BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan dokumen kepada Pekerja.
(1) Dalam hal Peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja tempat kerja baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan kepesertaan Pekerja dengan melaporkan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
(3) BPJS Ketenagakerjaan memberikan konfirmasi kepada Peserta melalui Pemberi Kerja berupa surat pemberitahuan yang menyatakan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan.