Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan surat pemberitahuan Usia Pensiun paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Peserta mencapai Usia Pensiun, dengan melampirkan:
a. formulir data Peserta; dan
b. susunan Penerima Manfaat Pensiun.
(2) Pemberitahuan Usia Pensiun untuk Peserta aktif diberikan melalui surat pemberitahuan atau media elektronik atau kanal lain yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Surat pemberitahuan Usia Pensiun untuk Peserta non aktif diberikan melalui alamat Peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengembalikan formulir data Peserta dan susunan Penerima Manfaat Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum memasuki Usia Pensiun.
(5) Dalam hal Peserta tidak mengembalikan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), data yang digunakan sesuai dengan data Peserta dan susunan Penerima Manfaat Pensiun yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
