Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Manfaat Pensiun hari tua adalah Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen: a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. fotokopi kartu tanda penduduk; dan c. fotokopi kartu keluarga. (3) Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun. (4) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberitahukan pilihannya kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum memasuki Usia Pensiun. (5) Dalam hal Peserta memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan dan memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat menjadi Peserta lagi. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disertai dengan menunjukkan aslinya.
Koreksi Anda