Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun cacat dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Hak atas Manfaat Pensiun cacat diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami Cacat Total Tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Pasal.id