Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun cacat dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Hak atas Manfaat Pensiun cacat diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami Cacat Total Tetap.
Koreksi Anda
