Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Manfaat Pensiun diajukan oleh Peserta atau ahli waris Peserta yang terdaftar sebagai Penerima Manfaat Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pembayaran Manfaat Pensiun yang diajukan oleh Peserta atau ahli waris Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
