Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun Janda atau Duda dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Hak atas Manfaat Pensiun Janda atau Duda diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta meninggal dunia.
Koreksi Anda
