Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Manfaat Pensiun Anak paling banyak 2 (dua) orang Anak. (2) Manfaat Pensiun Anak diterima oleh Anak dalam hal: a. Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri atau suami; atau b. Janda atau Duda dari Peserta meninggal dunia atau menikah lagi. (3) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ahli waris Peserta sesuai dengan data terakhir yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (4) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen: a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. fotokopi kartu tanda penduduk anak; c. fotokopi kartu keluarga; d. fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir; dan e. fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir. (5) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, Manfaat Pensiun Anak diajukan oleh wali anak dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen: a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak; c. fotokopi kartu keluarga; d. fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir; e. fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir; f. fotokopi surat keterangan sebagai wali anak dari instansi yang berwenang; dan g. fotokopi kartu tanda penduduk wali anak. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e dan ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g disertai dengan menunjukkan aslinya.
Koreksi Anda