Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Manfaat Pensiun cacat adalah Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap sebelum mencapai Usia Pensiun. (2) Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh dokter pemeriksa atau dokter yang merawat atau Dokter Penasehat. (3) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atas hasil penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen: a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. fotokopi kartu tanda penduduk; c. fotokopi kartu keluarga; d. fotokopi surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter yang merawat atau Dokter Penasehat yang menyatakan Peserta mengalami Cacat Total Tetap; dan e. fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e disertai dengan menunjukkan aslinya.
Koreksi Anda