Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun Anak adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan: a. telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu) tahun; dan b. Peserta rutin membayar iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen). (2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pembayaran Manfaat Pensiun Anak dilakukan secara sekaligus. (3) Besar Manfaat Pensiun Anak yang dibayar secara sekaligus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda