Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang wajib mendaftarkan Pekerjanya untuk mengikuti program Jaminan Pensiun adalah Pemberi Kerja dengan skala: a. usaha besar; dan b. usaha menengah. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai kriteria: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). (3) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai kriteria: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). (4) Dalam hal terjadi perubahan skala usaha, Pemberi Kerja tidak dapat mengurangi hak Pekerja untuk melanjutkan kepesertaan program Jaminan Pensiun yang diikutinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Pasal.id