Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta merupakan Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Peserta penerima upah yang terdiri atas: a. Pekerja pada perusahaan; dan b. Pekerja pada orang perseorangan. (3) Selain Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemberi Kerja dapat mengikuti program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Pasal.id