Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Peserta merupakan Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu Peserta penerima upah yang terdiri atas:
a. Pekerja pada perusahaan; dan
b. Pekerja pada orang perseorangan.
(3) Selain Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemberi Kerja dapat mengikuti program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
