Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara sekaligus, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya.
(2) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihitung dan ditetapkan setiap bulan berdasarkan nilai sebenarnya.
(3) Nilai sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah hasil
program Jaminan Pensiun dikurangi biaya operasional.
(4) Penetapan hasil pengembangan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
