Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara sekaligus, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya. (2) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dan ditetapkan setiap bulan berdasarkan nilai sebenarnya. (3) Nilai sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah hasil program Jaminan Pensiun dikurangi biaya operasional. (4) Penetapan hasil pengembangan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda