Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja dapat melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada Kanal Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan nomor kepesertaan, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir diterima secara lengkap dan benar serta Iuran pertama dibayar lunas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
